WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

1. PROFIL WAKIL KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

 

Nama             : Dra. Yuniarti

NIP                : 196707021997032001 
Pangkat/Gol    : Pembina/IV.a

2. Program Kerja 

A. Visi, Misi dan Tujuan Humas MAN 1 Bandar Lampung

1) VISI

Terwujudnya kehumasan yang mampu merancang dan menyampaikan berbagai informasi yang positif tentang MAN 1 Bandar Lampung sebagai pusat keunggulan dan rujukan kualitas akademik, non akademik dan akhlaq karimah. 

2) MISI

  1. Membangun budaya komunikasi berbasis data, riset, dan
  2. Mengembangkan SDM kehumasan yang
  3. Menyelenggarakan kehumasan berkualitas dan
  4. Mengembangkan sistem dan manajemen kehumasan yang profesional dan berbasis penjaminan
  5. Menciptakan dan memelihara lingkungan yang sehat, kondusif, dan
  6. Meningkatkan peran serta stakeholders dalam pengembangan Kehumasan yang
  7. Mewujudkan kerjasama yang harmonis antara madrasah dengan lembaga terkait dan lintas sektoral.
  8. Mengembangkan jaringan kehumasan secara internasional. 

3) TUJUAN

Tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan kehumasan di MAN 1 Bandar Lampung adalah:

  1. Terwujudnya komunikasi berbasis data, riset, dan fakta.
  2. Terwujudnya SDM kehumasan yang kompeten.
  3. Terwujudnya kehumasan berkualitas dan berakhlaq
  4. Terwujudnya sistem dan manajemen kehumasan yang
  5. Tercipta dan terpeliharanya lingkungan yang sehat, kondusif, dan
  6. Terwujudnya peran serta stakeholders dalam pengembangan kehumasan yang
  7. Terwujudnya kerjasama yang harmonis antara madrasah dengan lembaga terkait dan lintas sektoral.
  8. Terwujudnya jaringan kehumasan secara lokal, nasional maupun internasional

3. Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI HUMAS MAN 1 BANDAR lAMPUNG

Struktur organisasi

4. PEMBAGIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION)

a. Kepala MAN 1 Bandar Lampung

 Kepala Madrasah berperan sebagai penanggung jawab, pembina, dan pengarah bidang Hubungan Masyarakat (Humas) MAN1 Bandar Lampung dalam melaksanakan urusan kehumasan, yang tugasnya antara lain:

  1. Memberikan arahan secara umum tentang peran, tugas, dan fungsi bidang hubungan masyarakat (humas) MAN 1 Bandar Lampung
  2. Memberikan  arahan   dan   pembinaan   secara      manajerial terhadap sistem manajemen dan aktivitas kehumasan MAN 1 Bandar Lampung
  3. Memberikan arahan dan pembinaan tentang strategi menjalankan aktifitas kehumasan di MAN 1 Bandar Lampung
  4. Melakukan supervisi dan koordinasi secara terintegrasi terhadap kegiatan kehumasan MAN 1 Bandar LAMPUNG
  5. Melakukan evaluasi secara reguler tentang kinerja bidang hubungan masyarakat (humas) MAN 1 Bandar Lampung dalam melaksanakan kegiatan 

b. Waka Humas

 Wakil Kepala Madrasah bidang Hubungan Masyarakat (Humas) MAN 1 Bandar Lampung berperan sebagai pembantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan urusan kehumasan, yang bertugas antara lain:

  1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite dan peran
  2. Menyelenggarakan kegiatan bakti sosial.
  3. Menghimpun informasi masuk tentang regulasi yang terkait dengan MAN 1 Bandar
  4. Menyusun dan menginformasikan agenda kegiatan Kepala
  5. Menyusun dan menginformasikan agenda kegiatan Madrasah.
  6. Menyelenggarakan dan atau berpartisipasi dalam Pameran Hasil Pendidikan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama atau instansi
  7. Menjalin kerjasama antara madrasah dengan sekolah/madrasah lainnya, masyarakat, stakeholder, dan atau dunia usaha
  8. Mengkoordinasikan segala aspek dari setiap urusan/bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua/wali atau dinas instansi lain baik negeri maupun swasta.
  9. Menyelenggarakan program kegiatan dalam rangka menjalin hubungan baik dengan para alumni (baik siswa maupun mantan guru-karyawan)
  10. Menyelenggarakan program kegiatan dalam rangka menjalin hubungan baik dengan para alumni (baik siswa maupun mantan guru-karyawan).
  11. Mengkoordinir pelayanan terhadap tamu dinas, yang berkepentingan dengan Kepala Madrasah, guru, siswa dan warga sekolah pada
  12. Menunjuk guru dan atau staf untuk menjadi notulis dalam rapat dinas dan rapat madrasah lainnya serta mempersiapkan/menyimpan buku notulen
  13. Mempublikasikan kegiatan dan kondisi madrasah melalui website madrasah dan atau media sosial lainnya.
  14. Membuat konsep-konsep surat dinas dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan urusan kehumasan serta
  15. Berkoordinasi dengan Waka Kesiswaan guna membantu menyelenggarakan program kegiatan study tour dan atau studi lapangan.
  16. Berkoordinasi dengan waka Kurikulum untuk menentukan kelayakan suatu lembaga pendidikan lain mengadakan try out atau presentasi di dalam kelas.
  17. Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Madrasah secara periodik

Untuk menjalankan peran tersebut, Wakil Kepala Madrasah bidang Hubungan Masyarakat (Humas) MAN 1 Bandar Lampung memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di MAN 1 Bandar Lampung.
  2. Menciptakan komunikasi aktif dan harmonis serta dinamis baik secara internal maupun dengan instansi terkait, baik secara horizontal dan atau secara
  3. Melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan, organisasi, maupun lembaga pendidikan (baik instansi pemerintah maupun swasta) terkait dengan pembinaan kelembagaan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di MAN 1 Bandar Lampung.
  4. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang disampaikan oleh orang tua siswa pada khususnya dan masyarakat pada
  5. Memberikan masukan, pertimbangan kepada Kepala Madrasah mengenai kebijakan dan program madrasah, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM), dan hal-hal lain yang terkait dengan urusan kehumasan.
  6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
  7. Menjelaskan berbagai program dan kebijakan madrasah kepada orang tua, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan di MAN 1 Bandar Lampung.
  8. Mengatur berbagai agenda kegiatan Madrasah.

c. Staff Humas: 

Staff bidang Hubungan Masyarakat (Humas) MAN 1 Bandar Lampung berperan membantu Wakil Kepala Madrasah bidang Humas dalam pelaksanaan urusan kehumasan, yang bertugas antara lain:

  1. Membantu proses penyusunan rencana kegiatan kehumasan;
  2. Membantu menyiapkan data dan dokumen dalam perumusan kebijakan kehumasan.
  3. Menyusun dan mempublikasikan agenda kegiatan yang dilaksanakan Humas MAN 1 Bandar Lampung.
  4. Melakukan kegiatan kesekretariatan dan sistem data base yang terkait dengan kegiatan kehumasan MAN 1 Bandar Lampung
  5. Melaksanakan tugas kedinasan kehumasan lain sesuai dengan rekomendasi Waka Humas dan atas perintah kepala Madrasah
  6. Membantu mempersiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas kehumasan;

d. TEKNOLOGI INFORMATIKA

Unit teknologi informatika adalah tim yang mempunyai peranan berkaitan dengan teknologi informasi di MAN 1 Bandar Lampung. Adapun tugas dari unit teknologi informatika sebagai berikut:

  1. Membuat program/aplikasi untuk mempermudah pekerjaan berkaitan dengan kehumasan.
  2. Bekerjasama dengan tim humas dalam publikasi madrasah.

4. Standar Operasional Prosedur HUMAS

a. SOP PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PUBLIKASI

1) Melalui pengeras suara
  1. Penyampaian informasi dilakukan diluar jam pembelajaran
  2. Apabila penyampaian informasi dilakukan pada jam pelajaran harus mendapatkan izin dari Waka Kurikulum /Waka Humas
  3. Penyampaian informasi dilakukan dengan bahasa yang baik dan benard) Mematikan pengeras suara setelah selesai penyampaian informasie) Mengisi buku kendali penyampaian informasi yang telah disediakan
2) Melalui Media Cetak / Elektronika
  1. Publikasi harus sesuai dengan visi dan misi madrasah
  2. Semua publikasi dan informasi dilakukan dengan persetujuan dari humas
  3. Publikasi bisa dilakukan baik secara regular dan insidentil sesuai kebutuhan madrasah

b. SOP KUNJUNGAN TAMU (PERORANGAN, ROMBONGAN, PEJABAT DAN KUNJUNGAN KHUSUS)

1) Perorangan
  1. Semua tamu masuk melalui pintu gerbang utama MAN 1 Bandar Lampung
  2. Setiap tamu harus lapor kepada satpam terlebih dahuludan memakai id-card.
  3. Mengisi buku tamu yang telah disediakan di pos satpamd) Diarahkan oleh satpam menuju tempat tujuan
2) Rombongan
  1. Mengirim surat permohonan kunjungan kepada kepala MAN 1 Bandar Lampung
  2. Mendapat persetujuan dari kepala Madrasah
  3. Dilakukan pada hari sabtu, jika dilakukan diluar hari sabtu harus mendapatkan persetujuan dari kepala madrasah
  4. Memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh madrasah
3) Pejabat

Penyambutan tamu pejabat yang memiliki kepentingan kepada madrasah secara kedinasan dan menjadi nilai tambah untuk kemajuan Lembaga dan harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait.

4) Kunjungan Khusus

Kunjungan tamu perorangan atau rombongan yang dilakukan di luar jadual kunjungan yang telah ditetapkan madrasah yang mendapatkan rekomendasi secara khusus dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama atau Pejabat Pemerintah yang lainnya. Dengan catatan khusus tetap memperhatikan kepentingan kunjungan dan kondisi madrasah serta tidak mengganggu sistem yang berlaku di madrasah. Dalam hal ini kunjungan harus mendapatkan persetujuan dari kepala madrasah.

5. Standar Layanan Publik

a. Ijin Pemasangan Sarana Publikasi

  1. Pengguna mengajukan permohonan ijin pemasangan
  2. Pemohon menunggu proses pemberian ijin
  3. Humas menerima disposisi kepala madrasah yang berupa ijin atau penolakan pemasangan sarana publikasi
  4. Pemasangan sarana publikasi

b. Peliputan di MAN 1 Bandar Lampung oleh wartawan

  1. Wartawan mengajukan proses peliputan dengan menunjukkan ID card wartawan
  2. Wartawan menunggu persetujuan dari kepala madrasah
  3. Bila disetujui wartawan menerima pengarahan dari Humas
  4. Wartawan mewawancarai sumber informasi/berita
  5. Wartawan menyerahkan hasil wawancara
  6. Wartawan melakukan koreksi hasil wawancara
  7. Penerbitan berita

c. Pelaksanaan perjanjian MOU dan Kerja Sama

  1. Calon mitra mengajukan surat permohonan MoU dan PKS ( Perjanjian Kerja Sama) ke Kepala MAN 1 Bandar Lampung
  2. Calon mitra menunggu persetujuan Mou dan PKS dengan MAN 1 Bandar Lampung
  3. Calon mitra menerima surat persetujuan atau penolakan permohonan MoU dan kerjasama
  4. Jika disetujui maka bisa dilaksanakan penandatanganan MoU dan PKS
  5. Mitra menerima berkas MoU dan PKS yang sudah ditandatangani

03/09/2021 22:31, Dilihat 7505 kali

Halaman lainnya