Bandar Lampung — (Jurnalis) MAN 1 Bandar Lampung mengadakan seminar edukasi Pencegahan Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun dengan Lembaga Perkumpulan Damar, pada Sabtu (13/06/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Masjid Jami' Al-Muhsinin MAN 1 Bandar Lampung.
Edukasi pencegahan pernikahan dini bagi anak di bawah usia 19 tahun bertujuan untuk melindungi hak anak, memastikan kesiapan mental maupun fisik, serta memutus mata rantai kemiskinan.
Acara dari Perkumpulan Damar mengenai "Pencegahan Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun". Sesi ini dibuka oleh Ibu Eva Nuryana, lalu dipandu oleh Kak Sahhawa Hatamia, A.Md. Dalam pemaparannya, Kak Sahhawa menjelaskan bahwa materi ini sangat krusial mengingat tingginya angka pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Fenomena tersebut berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, mental, hingga keberlanjutan pendidikan dan aspek sosial.
Kak Sahhawa juga mengupas tuntas mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Ia menyoroti alasan mengapa belum semua lapisan masyarakat paham dan tebiasa dengan istilah HKSR, di antaranya:
Pemahaman yang salah dan sempit mengenai seksualitas serta pendidikan seksualitas.
Kurangnya edukasi formal di sekolah (pembahasan terbatas atau hanya sebatas teori).
Adanya anggapan tabu untuk membicarakan seksualitas.
Dianggap tidak penting.
Banyaknya mitos dan hoaks yang tersebar luas, terutama di media sosial.
Usai penyampaian materi mengenai HKSR, acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pengisian kuis. Siswa yang berhasil memenangkan kuis mendapatkan hadiah berupa saldo digital sebesar Rp50.000 dan tiket menonton bioskop. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh materi yang disampaikan dapat bermanfaat nyata bagi siswa-siswi MAN 1 Bandar Lampung.
Kontributor : Naswa, Amani, Nasywa