Bandar Lampung. MAN 1 (Humas). Dalam pertemuan dan parenting wali murid kelas X Unggulan yang digelar di Aula MAN 1 Bandar Lampung, Sabtu (15/8/2026), Kepala MAN 1 Bandar Lampung, Lukman Hakim, menyosialisasikan komitmen madrasah dalam pembangunan Zona Integritas (ZI), khususnya pada area pengawasan.

Dalam paparannya, Lukman memaparkan tiga area pengawasan yang diterapkan MAN 1 Bandar Lampung, yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Dumas (Pengaduan Masyarakat), dan WBS (Whistleblowing System).

Terkait UPG, Lukman menjelaskan bahwa semangat antigratifikasi harus dimulai dari lingkungan kelas. Madrasah telah menerbitkan surat edaran sebelum pembagian rapor yang melarang wali murid memberikan bingkisan maupun bentuk pemberian lainnya kepada guru. Guru juga diimbau menolak setiap pemberian yang diterima dan melaporkan kepada tim UPG. 

“Komitmen Zona Integritas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab madrasah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk wali murid. Karena itu, kami mengajak wali murid untuk bersama-sama menjaga lingkungan madrasah tetap bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi,” kata Lukman.

Sementara itu, Dumas menjadi kanal pengaduan eksternal bagi wali murid, siswa, dan masyarakat terkait fasilitas dan layanan madrasah. Adapun WBS menjadi kanal pengaduan internal bagi guru dan tenaga kependidikan terkait hal serupa.

Lukman juga memaparkan alur pengaduan yang dapat digunakan wali murid maupun masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran. Alur tersebut terdiri atas lima tahapan, mulai dari penyampaian laporan melalui website resmi man1balam.sch.id pada menu Pelayanan Digital (Pengaduan Masyarakat Umum), pengisian identitas serta uraian permasalahan secara jelas disertai keterangan tempat dan waktu kejadian serta bukti pendukung, verifikasi dan klasifikasi laporan oleh petugas, tindak lanjut aduan oleh tim yang ditunjuk, hingga penyampaian informasi perkembangan aduan kepada pelapor melalui email.

Lukman mengimbau wali murid untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan madrasah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Jika ada hal yang perlu disampaikan atau ditemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Kh/Yn/YM/FA/AL).