Serah Terima Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Syariah Madaliansa
Bandar lampung, MAN 1 (Humas), Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Madaliansa menyelenggarakan agenda penting berupa Serah Terima Jabatan Pengurus dan Pengawas Masa Bakti 2023–2025 kepada Pengurus dan Pengawas Baru Masa Bakti 2025–2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Khusus di ruang kelas XIIF1-5 Bandar Lampung, Sabtu. 14 Juni 2025.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang telah diselenggarakan pada 31 Mei 2025. Dalam acara serah terima, Ketua KSPS Madaliansa periode 2023–2025 menyampaikan laporan akhir pertanggungjawaban dan menyerahkan dokumen resmi kepada kepengurusan baru yang akan mengemban amanah hingga tahun 2027.
Hadir pada acara tersebut , Kepala MAN 1 Bandar Lampung selaku Pembina KSPS Madaliansa dan Pembina Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, pengurus dan pengawas , baik yang lama maupun yang baru serta perwakilan anggota sejumlah 30 orang.
Dalam sambutannya, Ketua lama menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama seluruh anggota selama masa kepengurusannya. Sementara itu, pengurus baru berkomitmen untuk membawa koperasi ke arah yang lebih progresif dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip syariah dan pelayanan yang lebih optimal.
Kepala MAN 1 Bandar Lampung ,Lukman Hakim menyampaikan bahwa KSPS Madaliansa merupakan wasilah orang banyak untuk kesejahteraan seluruh anggotamya, sekaligus merupalan wadah untuk menjalin silaturahim dan bermuamalah. Untuk itu mari kita jaga bersama keberlanjutan koperasi kita. “Selamat menjalankan tugas kepada Pengurus dan Pengawas KSPS Madaliansa masa bakti 2025-2027, laksanakan tugas dengan baik, saling bahu membahu untuk kemajuan KSPS Madaliansa dan sejahteranya seluruh anggota” ujar Lukman.
Setelah agenda serah terima selesai, dilanjutkan dengan rapat khusus yang membahas beberapa usulan penting yang muncul dalam RAT sebelumnya. Beberapa poin yang dibahas antara lain:
- Usul kenaikan reword untuk anggota yang keluar dari keanggotaan( Purna bakti atau mutasi tugas)
- Perpanjangan masa bakti pengurus dan pengawas dari 2 tahun menjadi 3 tahun.
- Anggota yang pensiun masih diperbolehkan lanjut keanggotaannya tetapi besaran pinjaman dibatasi
- Dana cadangan tetap 30 %
Rapat berlangsung interaktif dan menghasilkan beberapa kesepakatan strategis yang akan dijadikan acuan dalam program kerja pengurus baru.Adapun keputusan rapat sebagai berikut
- Reward anggota dinaikkan dari 5% menjadi 20% dari simpanan yang bersangkutan.
- Masa bakti pengurus dan pengawas ,tetap 2 tahun, dengan ketentuan masih bisa dipilih Kembali pada pemilihan berikutnya dengan maksimal menjabat 2 periode.
- Anggota yang pensiun masih diperbolehkan menjadi anggota dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Dana cadangan tetap 30%
Dalam arahanya Filma Mega, selaku Pembina Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa dana cadangan itu adalah harta koperasi, yang kegunaannya juga sebagai modal koperasi sekaligus untuk cadangan jika sewaktu- waktu koperasi itu merugi maka dana cadangan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasinya. Hak anggota adalah simpanan Pokok, Wajib dan simpanan sukarela.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi koperasi dalam meningkatkan kinerja serta kepercayaan anggota, sekaligus sebagai wujud komitmen untuk terus menumbuhkan semangat ekonomi berbasis syariah di lingkungan madrasah. (HrS/Aska69/AS/Yn).