Bandar Lampung. MAN 1 (Humas).  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi edukasi hukum bertajuk "Kenali Hukum, Jaga Masa Depan: Peran Balai Pemasyarakatan dalam Proses Peradilan dan Pencegahan Tindak Pidana Anak" pada Rabu (15/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Muhsinin Al-Jami' dan diikuti oleh siswa baru MAN 1 Bandar Lampung pada kegiatan MATAMUDA di hari ketiga.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Bapas Kelas I Bandar Lampung, yaitu Maris Setiowati (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda) dan Rinda Anggelina E.A., (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama).

Melalui pemaparan materi, para narasumber menjelaskan kategorisasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak yang tergolong ABH adalah mereka yang berusia 12 hingga di bawah 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, para siswa jenjang SMA disebutkan sudah masuk dalam cakupan kategori yang dapat diproses secara hukum jika melakukan pelanggaran pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandar Lampung, Maris Setiowati menegaskan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian generasi muda dalam bertindak, mengingat dampaknya yang dapat memengaruhi masa depan.

"Banyak perkara pidana anak berawal dari ucapan 'cuma bercanda', 'cuma ikut teman', atau 'iseng'. Padahal niat bercanda tidak menghapus akibat hukum. Satu keputusan hari ini menentukan masa depan kalian," tegas Maris.

Materi yang disampaikan turut memetakan berbagai jenis tindak pidana yang rentan terjadi di kalangan remaja, seperti tawuran (termasuk tantangan via media sosial), bullying, penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, balap liar, hingga judi online dan kekerasan seksual.

Selain memaparkan faktor internal dan eksternal penyebab kenakalan remaja, tim Bapas Bandar Lampung juga menjelaskan peran Bapas dalam mendampingi anak mulai dari tahap penyidikan, pelaksanaan musyawarah diversi guna mencapai keadilan restoratif, hingga penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim.

Menutup pemaparannya, Maris berpesan agar para siswa mampu menjaga diri, memilih pergaulan yang baik, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Jangan pernah menganggap pelanggaran kecil sebagai hal yang sepele. Satu tindakan bisa membawa dampak besar bagi masa depan kalian,” pungkas Maris. (Kh/Yn/YM/FA).